PERMENDIKDASMEN Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS harus menjadi kegiatan yang aman, nyaman, menyenangkan, bermakna, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan.
Poin-Poin Penting
✅ Tujuan MPLS
- Mengenalkan potensi diri murid.
- Mengenalkan warga sekolah.
- Mengenalkan kurikulum.
- Mengenalkan lingkungan sekolah.
- Menumbuhkan karakter dan profil lulusan.
✅ Dilaksanakan oleh Sekolah
MPLS diselenggarakan oleh sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
✅ Berbasis Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pelaksanaan MPLS harus menjamin:
- Perlindungan fisik dan psikologis murid.
- Keamanan sosial dan budaya.
- Keamanan digital.
- Lingkungan belajar yang kondusif.
✅ Wajib Dilaksanakan Selama 5 Hari
MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, dengan penyesuaian tertentu bagi sekolah berasrama, SLB, dan sekolah layanan khusus.
Materi Utama MPLS
Sekolah wajib menyampaikan materi utama yang meliputi:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Pagi Ceria.
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Larangan dalam MPLS
Peraturan ini secara tegas melarang:
❌ Perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan.
❌ Pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
❌ Kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
❌ Penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan.
❌ Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
❌ Melibatkan siswa pendamping yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pelibatan Siswa
Siswa dapat membantu pelaksanaan MPLS hanya jika:
- Menjadi pengurus OSIS/MPK/ekstrakurikuler, atau
- Memiliki prestasi akademik/nonakademik dan kemampuan interpersonal yang baik.
- Tidak memiliki riwayat perilaku buruk atau kekerasan.
Sanksi
Panitia MPLS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan:
- Teguran tertulis.
- Penundaan atau pengurangan hak.
- Pembebasan tugas.
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa MPLS bukan lagi sekadar kegiatan penyambutan murid baru, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter, pengenalan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta penguatan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, dan bebas kekerasan. Seluruh sekolah wajib memastikan pelaksanaan MPLS berlangsung edukatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi murid baru.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025: Acuan Terbaru Capaian Pembelajaran di Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendid
Penyuluhan & Pemeriksaan HIV Bagi Siswa Kelas X
Dalam upaya mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung tumbuh kembang remaja yang optimal, SMA Negeri 1 Kurik bekerja sama dengan Puskesmas Kurik menyelenggarakan kegiatan p
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026
Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Dalam upaya mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Sura
Surat Penyelenggaraan TKA, AN, dan Sulingjar Tahun 2026 Resmi Diterbitkan Kemendikdasmen
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan Tes Kemamp
Pentingnya Kontribusi Alumni! Yuk, Segera Lengkapi Data di Website Alumni SMA Negeri 1 Kurik
Menyambung Silaturahmi, Membangun Masa Depan SMAN 1 Kurik Assalamu’alaikum Wr. Wb. Halo seluruh alumni SMA Negeri 1 Kurik di mana pun Anda berada! Sebagai bagian dari keluarga be
