PERMENDIKDASMEN Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS harus menjadi kegiatan yang aman, nyaman, menyenangkan, bermakna, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan.
Poin-Poin Penting
✅ Tujuan MPLS
- Mengenalkan potensi diri murid.
- Mengenalkan warga sekolah.
- Mengenalkan kurikulum.
- Mengenalkan lingkungan sekolah.
- Menumbuhkan karakter dan profil lulusan.
✅ Dilaksanakan oleh Sekolah
MPLS diselenggarakan oleh sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
✅ Berbasis Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pelaksanaan MPLS harus menjamin:
- Perlindungan fisik dan psikologis murid.
- Keamanan sosial dan budaya.
- Keamanan digital.
- Lingkungan belajar yang kondusif.
✅ Wajib Dilaksanakan Selama 5 Hari
MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, dengan penyesuaian tertentu bagi sekolah berasrama, SLB, dan sekolah layanan khusus.
Materi Utama MPLS
Sekolah wajib menyampaikan materi utama yang meliputi:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Pagi Ceria.
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Larangan dalam MPLS
Peraturan ini secara tegas melarang:
❌ Perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan.
❌ Pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
❌ Kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
❌ Penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan.
❌ Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
❌ Melibatkan siswa pendamping yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pelibatan Siswa
Siswa dapat membantu pelaksanaan MPLS hanya jika:
- Menjadi pengurus OSIS/MPK/ekstrakurikuler, atau
- Memiliki prestasi akademik/nonakademik dan kemampuan interpersonal yang baik.
- Tidak memiliki riwayat perilaku buruk atau kekerasan.
Sanksi
Panitia MPLS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan:
- Teguran tertulis.
- Penundaan atau pengurangan hak.
- Pembebasan tugas.
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa MPLS bukan lagi sekadar kegiatan penyambutan murid baru, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter, pengenalan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta penguatan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, dan bebas kekerasan. Seluruh sekolah wajib memastikan pelaksanaan MPLS berlangsung edukatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi murid baru.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kunjungan Istimewa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke ke SMA Negeri 1 Kurik
Sebuah kehormatan dan penghargaan yang teramat tinggi dirasakan oleh keluarga besar SMA Negeri 1 Kurik. Pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, sekolah kita menerima kunjungan istimewa dari Ke
Mari Kita Bedah, Apa Tujuan Survei Kesejahteraan Psikologis Guru?
Survei Kesejahteraan Psikologis Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menarik untuk kita pahami lebih jauh. Jika dilihat sekilas, pertanyaan-pertanyaa
APRESIASI SEKOLAH BAGI SISWA BERPRESTASI
SMA Negeri 1 Kurik memberikan apresiasi kepada para siswa yang telah mewakili sekolah dalam berbagai ajang perlombaan hingga tingkat Provinsi Papua Selatan. Penghargaan tersebut disampa
KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025: Acuan Terbaru Capaian Pembelajaran di Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendid
Penyuluhan & Pemeriksaan HIV Bagi Siswa Kelas X
Dalam upaya mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung tumbuh kembang remaja yang optimal, SMA Negeri 1 Kurik bekerja sama dengan Puskesmas Kurik menyelenggarakan kegiatan p
