PERMENDIKDASMEN Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS harus menjadi kegiatan yang aman, nyaman, menyenangkan, bermakna, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan.
Poin-Poin Penting
✅ Tujuan MPLS
- Mengenalkan potensi diri murid.
- Mengenalkan warga sekolah.
- Mengenalkan kurikulum.
- Mengenalkan lingkungan sekolah.
- Menumbuhkan karakter dan profil lulusan.
✅ Dilaksanakan oleh Sekolah
MPLS diselenggarakan oleh sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
✅ Berbasis Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pelaksanaan MPLS harus menjamin:
- Perlindungan fisik dan psikologis murid.
- Keamanan sosial dan budaya.
- Keamanan digital.
- Lingkungan belajar yang kondusif.
✅ Wajib Dilaksanakan Selama 5 Hari
MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, dengan penyesuaian tertentu bagi sekolah berasrama, SLB, dan sekolah layanan khusus.
Materi Utama MPLS
Sekolah wajib menyampaikan materi utama yang meliputi:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Pagi Ceria.
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Larangan dalam MPLS
Peraturan ini secara tegas melarang:
❌ Perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan.
❌ Pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
❌ Kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
❌ Penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan.
❌ Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
❌ Melibatkan siswa pendamping yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pelibatan Siswa
Siswa dapat membantu pelaksanaan MPLS hanya jika:
- Menjadi pengurus OSIS/MPK/ekstrakurikuler, atau
- Memiliki prestasi akademik/nonakademik dan kemampuan interpersonal yang baik.
- Tidak memiliki riwayat perilaku buruk atau kekerasan.
Sanksi
Panitia MPLS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan:
- Teguran tertulis.
- Penundaan atau pengurangan hak.
- Pembebasan tugas.
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa MPLS bukan lagi sekadar kegiatan penyambutan murid baru, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter, pengenalan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta penguatan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, dan bebas kekerasan. Seluruh sekolah wajib memastikan pelaksanaan MPLS berlangsung edukatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi murid baru.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pentingnya Kontribusi Alumni! Yuk, Segera Lengkapi Data di Website Alumni SMA Negeri 1 Kurik
Menyambung Silaturahmi, Membangun Masa Depan SMAN 1 Kurik Assalamu’alaikum Wr. Wb. Halo seluruh alumni SMA Negeri 1 Kurik di mana pun Anda berada! Sebagai bagian dari keluarga be
Semangat Juara! SMA Negeri 1 Kurik Borong Medali di Kejuaraan Atletik DISPORA Merauke
SMA Negeri 1 Kurik kembali menunjukkan taringnya di kancah olahraga daerah. Dengan semangat pantang menyerah, para atlet muda dari sekolah ini turut berpartisipasi dalam ajang bergengsi
Prestasi diajang O2SN 2026 Pencak Silat Tingkat kabuapten
SMA Negeri 1 Kurik kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) Tingkat Kabupaten. Prestasi ini diraih oleh peserta didik terbaik yang t
Siswa SMA Negeri 1 Kurik Raih Juara Harapan I pada Lomba Video TikTok Nasional 2026
SMA Negeri 1 Kurik kembali membuktikan eksistensinya di kancah nasional dengan menorehkan prestasi yang sangat membanggakan. Dalam ajang Lomba Video TikTok Nasional 2026 dengan tema uta
4 Tahun Perjalanan SPMB SMAN 1 Kurik: Wujudkan Transformasi Digital Pendidikan yang Transparan dan Efisien
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, aplikasi SPMB SMAN 1 Kurik kini telah resmi memasuki tahun ke-4 dalam melayani masyarakat. Perjalanan yang dimulai sejak tahun 2023 hingga pro
