KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025: Acuan Terbaru Capaian Pembelajaran di Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan yang ditetapkan pada 16 Juli 2025 ini menjadi salah satu acuan penting bagi satuan pendidikan dalam menyusun perencanaan, melaksanakan pembelajaran, dan melakukan asesmen sesuai dengan Kurikulum Merdeka.
Apa yang Dimaksud dengan Capaian Pembelajaran?
Capaian Pembelajaran atau CP merupakan kompetensi yang diharapkan dapat dikuasai peserta didik pada akhir suatu fase. CP mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibangun secara terpadu melalui proses pembelajaran.
Berbeda dengan target pembelajaran yang ditentukan untuk setiap pertemuan atau semester, CP dirumuskan untuk dicapai pada akhir fase. Oleh karena itu, guru perlu menganalisis dan mengembangkan CP menjadi tujuan serta rangkaian pembelajaran yang lebih operasional.
Ruang Lingkup KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025
Keputusan ini mengatur Capaian Pembelajaran untuk berbagai jalur dan jenjang pendidikan, meliputi:
-
Pendidikan Anak Usia Dini;
-
SD/MI atau sederajat;
-
SMP/MTs atau sederajat;
-
SMA/MA atau sederajat;
-
SMK/MAK;
-
program pendidikan kesetaraan; dan
-
pendidikan khusus.
Capaian Pembelajaran disusun berdasarkan fase perkembangan peserta didik. Untuk jenjang SMA, pembagian fase terdiri atas:
-
Fase E: umumnya untuk kelas X.
-
Fase F: umumnya untuk kelas XI dan XII.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa CP tidak selalu ditetapkan secara terpisah untuk setiap kelas dan semester. Khusus Fase F, kompetensi dirancang untuk dicapai selama pembelajaran di kelas XI dan XII.
Kedudukan CP dalam Perencanaan Pembelajaran
Capaian Pembelajaran menjadi titik awal dalam penyusunan perangkat pembelajaran. Secara umum, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Capaian Pembelajaran → Tujuan Pembelajaran → Alur Tujuan Pembelajaran → Program Tahunan dan Semester → Perencanaan Pembelajaran → Asesmen
Guru terlebih dahulu menganalisis kompetensi dan ruang lingkup materi yang terdapat dalam CP. Hasil analisis tersebut kemudian dikembangkan menjadi Tujuan Pembelajaran atau TP yang lebih spesifik, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Beberapa TP selanjutnya disusun secara logis dan sistematis menjadi Alur Tujuan Pembelajaran atau ATP. ATP inilah yang dapat dipetakan ke dalam program tahunan, program semester, dan rancangan pembelajaran.
Apakah CP Harus Dibagi per Semester?
Dokumen resmi menetapkan CP berdasarkan fase, bukan berdasarkan semester. Namun, satuan pendidikan dan guru dapat melakukan pemetaan CP menjadi kelas dan semester sebagai bagian dari perencanaan operasional.
Sebagai contoh, CP Informatika Fase F merupakan target yang harus dicapai pada akhir fase yang mencakup kelas XI dan XII. Sekolah dapat membagi ruang lingkup kompetensinya menjadi:
-
kelas XI semester ganjil;
-
kelas XI semester genap;
-
kelas XII semester ganjil; dan
-
kelas XII semester genap.
Pembagian tersebut bukan CP baru yang ditetapkan pemerintah, melainkan pemetaan pembelajaran yang disusun sekolah agar pelaksanaannya lebih sistematis, proporsional, dan sesuai dengan alokasi waktu.
Dalam melakukan pemetaan, guru perlu memastikan bahwa:
-
seluruh elemen dan kompetensi CP tercakup;
-
urutan materi disusun dari sederhana menuju kompleks;
-
terdapat kesinambungan antara kelas dan semester;
-
pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik peserta didik;
-
alokasi waktu dan fasilitas sekolah diperhitungkan; dan
-
kompetensi akhir fase tetap menjadi tujuan utama.
Implikasi bagi Pembelajaran Informatika
Bagi mata pelajaran Informatika, KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025 menjadi acuan dalam mengembangkan pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada kemampuan menggunakan perangkat digital.
Pembelajaran Informatika diarahkan untuk membangun kemampuan peserta didik dalam berpikir komputasional, memanfaatkan teknologi secara tepat, menganalisis data, memahami sistem komputer dan jaringan, mengembangkan algoritma serta program, dan mempertimbangkan dampak sosial penggunaan teknologi.
Di SMA, guru Informatika perlu memetakan CP sesuai fase:
-
Kelas X menggunakan CP Fase E.
-
Kelas XI dan XII menggunakan CP Fase F.
Pemetaan tersebut perlu mempertimbangkan kesinambungan kompetensi. Materi di kelas XI sebaiknya menjadi fondasi bagi kompetensi yang lebih kompleks di kelas XII, bukan dipisahkan tanpa hubungan yang jelas.
Peran Sekolah dan Guru
Penerapan CP membutuhkan kerja sama berbagai unsur di satuan pendidikan. Sekolah perlu memberikan ruang kepada guru untuk menganalisis dokumen kurikulum, menyusun ATP, mengembangkan perangkat pembelajaran, dan merancang asesmen yang sesuai.
Guru memiliki keleluasaan untuk menentukan urutan pembelajaran berdasarkan:
-
karakteristik mata pelajaran;
-
kebutuhan dan kemampuan peserta didik;
-
konteks lingkungan sekolah;
-
sarana dan prasarana yang tersedia;
-
tingkat kompleksitas kompetensi; serta
-
jumlah minggu dan jam pembelajaran efektif.
Keleluasaan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab. Penyesuaian pembelajaran tidak boleh menghilangkan kompetensi yang telah ditetapkan dalam CP.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Pada tahun 2026 telah diterbitkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 yang mengubah sebagian ketentuan dalam KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025. Perubahan tersebut secara khusus berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Capaian Pembelajaran mata pelajaran lainnya, termasuk Informatika, tetap mengacu pada KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025 dan tidak mengalami perubahan. Informasi ini telah ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui publikasi resminya. Baca penjelasan Kemendikdasmen
Penutup
KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025 memberikan arah yang jelas mengenai kompetensi yang perlu dicapai peserta didik pada setiap fase. Dokumen ini menjadi landasan bagi sekolah dan guru dalam merancang pembelajaran yang terarah, berkesinambungan, serta sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Dengan memahami kedudukan CP secara benar, guru tidak hanya menyalin rumusan dalam dokumen pemerintah, tetapi mampu menerjemahkannya menjadi tujuan, alur, kegiatan, dan asesmen pembelajaran yang bermakna.
Dokumen resmi dapat diakses melalui tautan berikut:
Unduh KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran
Deskripsi singkat artikel:
Mengenal KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025 sebagai acuan Capaian Pembelajaran serta penerapannya dalam penyusunan perangkat pembelajaran di sekolah.
Kata kunci:
BSKAP 046 Tahun 2025, Capaian Pembelajaran, Kurikulum Merdeka, CP Informatika, Fase E, Fase F, perangkat pembelajaran.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
4 Tahun Perjalanan SPMB SMAN 1 Kurik: Wujudkan Transformasi Digital Pendidikan yang Transparan dan Efisien
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, aplikasi SPMB SMAN 1 Kurik kini telah resmi memasuki tahun ke-4 dalam melayani masyarakat. Perjalanan yang dimulai sejak tahun 2023 hingga pro
Update Terbaru! Aturan Tunjangan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Mengenal Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, Angin Segar Kesejahteraan Guru? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai kesejahteraan guru mela
Dari Kelas ke Dunia Digital, Belajar, Berkarya dan Berinovasi
Transformasi Pendidikan di Era Digital Di era globalisasi saat ini, penguasaan teknologi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan. Sekolah sebagai garda terdepan pendidikan memil
Kesalehan Spiritual dan Sosial dalam Pendidikan Karakter: Refleksi dari Perspektif Sekolah Pinggiran
Momentum Idulfitri sering dimaknai sebagai titik kembali pada fitrah—baik secara spiritual maupun sosial. Dalam salah satu khotbah Idulfitri di lingkungan Kementerian Pendidikan D
Tips Produktif Libur Lebaran 1447H: Tetap Cerdas di Hari Kemenangan
Libur Lebaran Idul Fitri 1447H adalah momen yang paling dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga, menikmati ketupat, dan bersilaturahmi. Namun, libur panjang seringkali membuat kita