Surat Penyelenggaraan TKA, AN, dan Sulingjar Tahun 2026 Resmi Diterbitkan Kemendikdasmen
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Asesmen Nasional (AN), dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta Sulingjar bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Tahun 2026.
Surat ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mempersiapkan pelaksanaan TKA, AN, dan Sulingjar pada tahun 2026.
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026 mengacu pada:
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
- Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
- Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN.
Jadwal Penting TKA dan AN Tahun 2026
Berikut lini masa pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026:
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Pendaftaran Peserta TKA dan AN | 27 Juli – 27 September 2026 |
| Simulasi TKA dan AN | 21 – 27 September 2026 |
| Gladi Bersih Gelombang 1 | 5 – 11 Oktober 2026 |
| Gladi Bersih Gelombang 2 | 12 – 18 Oktober 2026 |
| Pelaksanaan Gelombang 1 | 26 – 29 Oktober 2026 |
| Gelombang Khusus Mapel Wajib | 31 Oktober – 1 November 2026 |
| Pelaksanaan Gelombang 2 | 2 – 5 November 2026 |
| Gelombang Khusus Mapel Pilihan | 7 – 8 November 2026 |
| Pelaksanaan Susulan Gelombang 1 | 16 – 19 November 2026 |
| Susulan Khusus Mapel Wajib | 21 – 22 November 2026 |
| Susulan Gelombang 2 | 23 – 26 November 2026 |
| Susulan Khusus Mapel Pilihan | 28 – 29 November 2026 |
| Pengumuman Hasil TKA | 23 Desember 2026 |
Jadwal Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)
Kemendikdasmen juga melakukan perubahan jadwal pelaksanaan Sulingjar bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik.
Jadwal terbaru:
???? 20 Juli – 17 Agustus 2026
Perubahan jadwal ini dilakukan untuk mempercepat rilis Rapor Pendidikan bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Hal yang Harus Diperhatikan Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan diwajibkan untuk:
✅ Memastikan data kepala sekolah dan pendidik pada Dapodik maupun EMIS telah terverifikasi dan tervalidasi.
✅ Melakukan perbaikan data melalui laman Verval PTK apabila terdapat kesalahan data.
✅ Menyelesaikan seluruh proses pemutakhiran data sebelum 30 Juni 2026 (cut off data PTK).
✅ Mencetak kartu login Sulingjar dan memantau tingkat keterisian instrumen melalui dashboard yang telah disediakan Kemendikdasmen.
Ketentuan Khusus bagi SMK/MAK
Bagi satuan pendidikan SMK/MAK, terdapat beberapa ketentuan tambahan, di antaranya:
- Memutakhirkan data konsentrasi keahlian pada Dapodik.
- Melaporkan peserta didik yang sedang melaksanakan PKL.
- Memastikan peserta PKL tetap dapat mengikuti TKA dan AN di lokasi terdekat.
- Menyesuaikan jadwal PKL dengan pelaksanaan TKA dan AN.
- Memberikan pendampingan dalam pemilihan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan tujuan karir peserta didik.
Ketentuan bagi Peserta Berhalangan
Peserta didik yang berhalangan mengikuti pelaksanaan utama karena kegiatan seperti:
- Praktik Kerja Lapangan (PKL)
- Pramuka
- Lomba
- Paskibraka
- Olimpiade
dapat mengikuti jadwal susulan dengan melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Penutup
Melalui surat ini, Kemendikdasmen mengimbau seluruh Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, kepala satuan pendidikan, operator sekolah, serta pendidik untuk segera melakukan persiapan dan memastikan seluruh data peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan telah sesuai sebelum pelaksanaan TKA, AN, dan Sulingjar Tahun 2026.
Dokumen Referensi: Surat Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, dan Sulingjar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Tahun 2026.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Mari Kita Bedah, Apa Tujuan Survei Kesejahteraan Psikologis Guru?
Survei Kesejahteraan Psikologis Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menarik untuk kita pahami lebih jauh. Jika dilihat sekilas, pertanyaan-pertanyaa
APRESIASI SEKOLAH BAGI SISWA BERPRESTASI
SMA Negeri 1 Kurik memberikan apresiasi kepada para siswa yang telah mewakili sekolah dalam berbagai ajang perlombaan hingga tingkat Provinsi Papua Selatan. Penghargaan tersebut disampa
KepKaBSKAP Nomor 046/H/KR/2025: Acuan Terbaru Capaian Pembelajaran di Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendid
Penyuluhan & Pemeriksaan HIV Bagi Siswa Kelas X
Dalam upaya mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung tumbuh kembang remaja yang optimal, SMA Negeri 1 Kurik bekerja sama dengan Puskesmas Kurik menyelenggarakan kegiatan p
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026
Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Dalam upaya mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Sura