RINGKASAN KEPMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 222/O/2025 – LINIARITAS GURU
1. Tujuan Penetapan
Kepmen ini menetapkan kesesuaian (linieritas) antara:
-
Bidang tugas guru
-
Mata pelajaran yang diampu
-
Sertifikat pendidik yang dimiliki (bidang studi sertifikasi)
Penetapan ini diperlukan agar sesuai dengan:
-
Perubahan kurikulum (Permendikdasmen 13/2025)
-
Penggantian Kepmen sebelumnya (449/P/2024)
2. Landasan Hukum
Dokumen ini mengacu pada:
-
UU Guru dan Dosen (UU 14/2005)
-
PP tentang Guru (PP 74/2008 dan perubahannya)
-
Permendikbudristek No. 7/2024 tentang kesesuaian bidang tugas
-
Permendikdasmen 13/2025 tentang perubahan kurikulum
-
Struktur organisasi Kemendikdasmen (Permendikdasmen 1/2024)
3. Isi Pokok Keputusan
Kepmen menetapkan linieritas untuk seluruh jenjang pendidikan:
A. Taman Kanak-kanak (Lampiran I)
Guru dapat mengajar:
-
Guru Kelas TK
-
Guru Kelas RA
-
Guru BK
-
Guru Pendidikan Khusus
Kurikulum: 2013 & Merdeka.
B. Sekolah Dasar (Lampiran II)
Linieritas guru SD/MI, termasuk:
-
Guru Kelas
-
Mata pelajaran umum (Matematika, IPA, IPS, PPKn, Bahasa Indonesia)
-
Bahasa Inggris
-
PJOK
-
Seni Budaya
-
Muatan Lokal
-
Informatika, KKPI, dan TIK
-
Bidang kejuruan tertentu untuk Coding & Kecerdasan Artifisial (Kurikulum Merdeka)
Banyak bidang studi kejuruan juga bisa mengajar Coding dan AI.
C. SMP (Lampiran III)
Menetapkan linieritas untuk:
-
Semua mapel umum (PPKn, B. Indonesia, B. Inggris, Matematika, IPA, IPS, PJOK, Seni Budaya)
-
Prakarya
-
TIK / Informatika / Coding dan AI
-
Puluhan bidang kejuruan (Teknik, Agribisnis, Seni, Broadcasting, Pelayaran, Farmasi, dll.) yang dapat mengajar Prakarya, Informatika, atau Coding & AI.
D. SMA (Lampiran IV)
Linieritas mencakup:
-
Mapel umum (PPKn, B. Indonesia, B. Arab, B. Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Antropologi, Geografi, Sejarah)
-
Seni Budaya
-
PJOK
-
Informatika, TIK, Coding & AI
-
Prakarya dan Kewirausahaan
-
Dasar-dasar program keahlian (PPLG, TJKT, Laboratorium Medik, Farmasi, Agribisnis, dll.)
Sertifikat kejuruan tertentu dapat mengajar:
-
Dasar program keahlian
-
Informatika (kelas 10)
-
Coding & Kecerdasan Artifisial
E. SMK (Lampiran V)
Berisi linieritas lengkap untuk seluruh kompetensi keahlian SMK (sangat panjang dan detail).
F. Sekolah Luar Biasa (SLB) (Lampiran VI)
Guru dapat mengajar:
-
Program kebutuhan khusus
-
Guru BK
-
Mapel umum sesuai sertifikasi
4. Ketentuan Penutup
-
Kepmen 449/P/2024 dicabut.
-
Keputusan berlaku sejak 13 November 2025.
-
Ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
INTI PENTINGNYA BAGI GURU
✔ Mengecek apakah sertifikat pendidik Anda linier dengan mata pelajaran yang diampu.
✔ Banyak bidang studi kejuruan kini diperbolehkan mengajar Informatika, Coding & AI.
✔ Mapel Kurikulum Merdeka diatur lebih fleksibel namun tetap mengacu pada sertifikasi.
✔ Menjadi dasar dalam penempatan tugas guru, verval sertifikasi, dan administrasi kepegawaian.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Rangkuman Salinan SK 059.H.M.2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA
Salinan SK 059.H.M.2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA pada postingan kali ini saya coba membuat merangkum isi Salinan SK Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaa
Kisi-Kisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
Berikut rangkuman isi Kisi-Kisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 dari dokumen Perkaban No. 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA SMA/MA dan SMK/MAK: sumber : Perkaban No.45/
Tanya jawab seputar TKA 2025
Berdasarkan bagian Tanya Jawab dari video tersebut, berikut adalah ringkasan pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh para pembicara: TKA dan Tujuannya Apakah TKA meru
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
1. Latar Belakang Pemerintah menetapkan TKA untuk menyediakan penilaian akademik yang terstandar bagi murid sesuai standar nasional pendidikan. Menggantikan Permendikbudristek
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Wali
Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, khususnya Pasal 9, 14, dan 18, berikut kami coba buat rangkuman Tupoksi Guru Wali. 1. Dasar Hukum