Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
1. Latar Belakang
-
Pemerintah menetapkan TKA untuk menyediakan penilaian akademik yang terstandar bagi murid sesuai standar nasional pendidikan.
-
Menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang sudah tidak relevan.
2. Tujuan TKA
-
Mengukur capaian akademik murid secara terstandar untuk seleksi akademik.
-
Memenuhi akses murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada penyetaraan hasil belajar.
-
Meningkatkan kapasitas pendidik dalam penilaian.
-
Menjadi acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
3. Penyelenggara
-
Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah: menyusun pedoman, soal, mengolah data, menerbitkan sertifikat.
-
Kementerian Agama: koordinasi & pengawasan pada madrasah/pesantren.
-
Pemda Provinsi: menjamin mutu, mengawasi SMA/SMK, melaporkan ke pusat.
-
Pemda Kabupaten/Kota: menyusun soal untuk SD/SMP, mengawasi pelaksanaan.
4. Peserta
-
Murid formal: kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK.
-
Murid nonformal: Paket A, B, C dan pendidikan kesetaraan pesantren.
-
Murid informal: homeschooling.
-
Pengecualian: murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas intelektual.
5. Mata Uji
-
SD/MI/Paket A: Bahasa Indonesia & Matematika.
-
SMP/MTs/Paket B: Bahasa Indonesia & Matematika.
-
SMA/MA/Paket C & SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta satu mata pelajaran pilihan.
6. Hasil & Sertifikat
-
Disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.
-
Peserta berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
-
Sertifikat dapat dipakai untuk:
-
Seleksi PPDB jalur prestasi (SMP/SMA/SMK).
-
Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi.
-
Penyetaraan hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal.
-
-
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian, dicetak oleh satuan pendidikan, dan dapat diperbaiki atau dicetak ulang bila rusak/hilang.
7. Pemantauan & Evaluasi
-
Dilakukan oleh Kementerian, Kemenag, dan Pemda.
-
Pemda wajib menyampaikan laporan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan, mencakup kesiapan, pelaksanaan, kendala, tindak lanjut, dan saran.
8. Pendanaan
-
Bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lain sesuai ketentuan perundangan.
9. Ketentuan Penutup
-
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut.
-
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (3 Juni 2025).
???? Secara ringkas, TKA adalah sistem ujian nasional baru yang berfungsi menilai capaian akademik murid di jenjang SD, SMP, SMA/SMK/MAK serta pendidikan nonformal/informal, dengan hasil berupa sertifikat resmi yang dapat dipakai untuk seleksi pendidikan dan penyetaraan mutu.
sumber : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Update Terbaru! Aturan Tunjangan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Mengenal Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, Angin Segar Kesejahteraan Guru? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai kesejahteraan guru mela
Dari Kelas ke Dunia Digital, Belajar, Berkarya dan Berinovasi
Transformasi Pendidikan di Era Digital Di era globalisasi saat ini, penguasaan teknologi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan. Sekolah sebagai garda terdepan pendidikan memil
Kesalehan Spiritual dan Sosial dalam Pendidikan Karakter: Refleksi dari Perspektif Sekolah Pinggiran
Momentum Idulfitri sering dimaknai sebagai titik kembali pada fitrah—baik secara spiritual maupun sosial. Dalam salah satu khotbah Idulfitri di lingkungan Kementerian Pendidikan D
Tips Produktif Libur Lebaran 1447H: Tetap Cerdas di Hari Kemenangan
Libur Lebaran Idul Fitri 1447H adalah momen yang paling dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga, menikmati ketupat, dan bersilaturahmi. Namun, libur panjang seringkali membuat kita
RINGKASAN KEPMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 222/O/2025 – LINIARITAS GURU
1. Tujuan Penetapan Kepmen ini menetapkan kesesuaian (linieritas) antara: Bidang tugas guru Mata pelajaran yang diampu Sertifikat pendidik yang dimiliki (bidang studi se