
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026:
Isi Pokok Keputusan
-
Tujuan: Menetapkan Kalender Pendidikan untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Merauke Tahun Ajaran 2025/2026.
-
Landasan Hukum: Berdasarkan berbagai UU, PP, dan Permendikbudristek terbaru serta Surat Edaran Bupati Merauke.
-
Pertimbangan: Koordinasi antar satuan pendidikan serta kebutuhan penyusunan kalender pendidikan sesuai kurikulum nasional.
Ketentuan Kalender Pendidikan
1. Tahun Ajaran
-
Semester Ganjil: 14 Juli – 19 Desember 2025
-
Semester Genap: 5 Januari – 26 Juni 2026
2. Masa MPLS
-
Dilaksanakan pada 14–18 Juli 2025 dengan pendekatan ramah anak dan tanpa perpeloncoan.
Beban Belajar & Waktu
-
Pekan Efektif Belajar: Minimum 36 pekan.
-
Jeda Tengah Semester: Maksimal 1 pekan/semester.
-
Libur akhir tahun ajaran: Maksimal 3 pekan.
-
Hari libur keagamaan & nasional: Mengacu pada edaran pemerintah.
-
Kegiatan khusus satuan pendidikan: Maksimal 3 pekan.
Pembelajaran & Asesmen
-
Kurikulum: Bisa Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka.
-
Asesmen:
-
Formatif → untuk umpan balik pembelajaran
-
Sumatif → untuk penilaian akhir, seperti PTS, PAS, rapor
-
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
-
Waktu: Juni–Juli 2026
-
Jalur: Domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi
-
Prinsip: Transparan, adil, tanpa pungutan liar
Hari-Hari Penting
Beberapa tanggal penting dalam tahun ajaran:
-
14 Juli 2025: Awal Tahun Ajaran & MPLS
-
17 Agustus 2025: HUT RI ke-80
-
1–5 Desember 2025: PAS Ganjil
-
3 April & 2–6 April 2026: Libur Paskah
-
8–12 Juni 2026: PAS Genap
-
24 Juni 2026: Pembagian Rapor
-
13 Juli 2026: Awal Tahun Ajaran 2026/2027
Penutup
-
Ketentuan libur dan kegiatan disesuaikan dengan kalender lampiran.
-
Keputusan ini mulai berlaku Tahun Ajaran 2025/2026 dan dapat direvisi jika terdapat kekeliruan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:
Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik
Kepdirjen GTKPG NOMOR 1/B/HK.03.01/2025
Tentang KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU Lat
Pelatihan Koding, Kecerdasan Artifisial (AI), dan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)
Tujuan Program Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sekolah (guru dan siswa) dalam: Pemrograman komputer (koding) menggunakan Python Dasar-dasar Kecerdasan Artifisia