Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026:
Isi Pokok Keputusan
-
Tujuan: Menetapkan Kalender Pendidikan untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Merauke Tahun Ajaran 2025/2026.
-
Landasan Hukum: Berdasarkan berbagai UU, PP, dan Permendikbudristek terbaru serta Surat Edaran Bupati Merauke.
-
Pertimbangan: Koordinasi antar satuan pendidikan serta kebutuhan penyusunan kalender pendidikan sesuai kurikulum nasional.
Ketentuan Kalender Pendidikan
1. Tahun Ajaran
-
Semester Ganjil: 14 Juli – 19 Desember 2025
-
Semester Genap: 5 Januari – 26 Juni 2026
2. Masa MPLS
-
Dilaksanakan pada 14–18 Juli 2025 dengan pendekatan ramah anak dan tanpa perpeloncoan.
Beban Belajar & Waktu
-
Pekan Efektif Belajar: Minimum 36 pekan.
-
Jeda Tengah Semester: Maksimal 1 pekan/semester.
-
Libur akhir tahun ajaran: Maksimal 3 pekan.
-
Hari libur keagamaan & nasional: Mengacu pada edaran pemerintah.
-
Kegiatan khusus satuan pendidikan: Maksimal 3 pekan.
Pembelajaran & Asesmen
-
Kurikulum: Bisa Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka.
-
Asesmen:
-
Formatif → untuk umpan balik pembelajaran
-
Sumatif → untuk penilaian akhir, seperti PTS, PAS, rapor
-
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
-
Waktu: Juni–Juli 2026
-
Jalur: Domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi
-
Prinsip: Transparan, adil, tanpa pungutan liar
Hari-Hari Penting
Beberapa tanggal penting dalam tahun ajaran:
-
14 Juli 2025: Awal Tahun Ajaran & MPLS
-
17 Agustus 2025: HUT RI ke-80
-
1–5 Desember 2025: PAS Ganjil
-
3 April & 2–6 April 2026: Libur Paskah
-
8–12 Juni 2026: PAS Genap
-
24 Juni 2026: Pembagian Rapor
-
13 Juli 2026: Awal Tahun Ajaran 2026/2027
Penutup
-
Ketentuan libur dan kegiatan disesuaikan dengan kalender lampiran.
-
Keputusan ini mulai berlaku Tahun Ajaran 2025/2026 dan dapat direvisi jika terdapat kekeliruan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
RINGKASAN KEPMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 222/O/2025 – LINIARITAS GURU
1. Tujuan Penetapan Kepmen ini menetapkan kesesuaian (linieritas) antara: Bidang tugas guru Mata pelajaran yang diampu Sertifikat pendidik yang dimiliki (bidang studi se
SMA Negeri 1 Kurik Raih Prestasi di Turnamen Fisika UNMUS 2025
Dalam rangka Dies Natalis Pendidikan Fisika Universitas Musamus Merauke (UNMUS) Tahun 2025, SMA Negeri 1 Kurik berhasil menorehkan prestasi gemilang. Melalui ajang Turnamen Fisika
Prestasi Gemilang Guru SMA Negeri 1 Kurik di Ajang Apresiasi GTK 2025
SMA Negeri 1 Kurik dengan bangga mengumumkan bahwa salah satu guru terbaiknya, Ibu Lasini, berhasil meraih Juara 1 dalam kategori Guru Dedikatif pada Ajang Apresiasi GTK 2025 tingkat Pr
Pemberitahuan Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan surat resmi Nomor 12482/C/HK.07.00
Prestasi Membanggakan SMA Negeri 1 Kurik pada Ajang Literafest II Sastra Inggris Universitas Musamus
Program Studi Sastra Inggris Universitas Musamus sukses menyelenggarakan Literafest II pada tanggal 17–18 September 2025 bertempat di Gedung PKM Universitas Musamus. Kegiatan ini