
Juknis SPMB 2025 Kabupaten Merauke
Pedoman teknis untuk penerimaan peserta didik baru di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut adalah poin utama dari dokumen ini:
-
Tujuan dan Ruang Lingkup: Memberikan panduan bagi sekolah dan calon siswa mengenai prosedur penerimaan peserta didik baru.
-
Proses Pendaftaran: Menguraikan tahapan seleksi, persyaratan, dan mekanisme penerimaan siswa di setiap jenjang pendidikan.
-
Kriteria dan Kuota: Menjelaskan standar penerimaan berdasarkan prestasi, zonasi, dan kategori khusus, serta kuota yang tersedia.
-
Jadwal dan Pelaksanaan: Informasi mengenai tahapan pelaksanaan pendaftaran, jadwal seleksi, dan pengumuman hasil penerimaan.
-
Regulasi dan Kebijakan: Menyajikan aturan terbaru yang berlaku dalam proses penerimaan siswa serta revisi dibandingkan tahun sebelumnya.
Dokumen Juknis SPMB 2025 Kabupaten Merauke bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur bagi sekolah serta calon peserta didik dalam proses penerimaan siswa baru. Berikut adalah rincian mengenai tujuan dan ruang lingkupnya:
Tujuan
-
Menyediakan prosedur yang transparan dan akuntabel dalam penerimaan peserta didik baru di semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, dan SMK).
-
Memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi semua calon siswa sesuai dengan kebijakan zonasi dan pertimbangan lainnya.
-
Memberikan pedoman teknis bagi sekolah dalam pelaksanaan penerimaan siswa agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Mencegah praktik diskriminatif dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan objektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Ruang Lingkup
-
Mengatur mekanisme pendaftaran mulai dari persyaratan, tahapan seleksi, hingga pengumuman hasil penerimaan.
-
Menjelaskan kuota dan sistem seleksi berdasarkan jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
-
Menginformasikan jadwal pelaksanaan penerimaan siswa dan prosedur administratif yang harus dilakukan.
-
Mencakup ketentuan khusus untuk sekolah negeri dan swasta dalam penerimaan siswa baru.
persyaratan pendaftaran bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke jenjang SMA dalam SPMB 2025 Kabupaten Merauke:
1. Kriteria Umum
-
Usia Maksimal: Calon siswa harus berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
-
Pendidikan Sebelumnya: Telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau sederajat.
-
Domisili: Mengacu pada sistem domisili, bukan zonasi, sehingga calon siswa harus berdomisili sesuai dengan wilayah administratif yang ditetapkan.
2. Jalur Pendaftaran
Calon siswa dapat mendaftar melalui beberapa jalur berikut:
-
Jalur Domisili: Prioritas bagi siswa yang tinggal di wilayah administratif sekolah yang dituju.
-
Jalur Prestasi: Untuk siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik (sains, olahraga, seni, dll.) yang diperoleh melalui kompetisi.
-
Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
-
Jalur Mutasi: Untuk siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali.
3. Dokumen yang Harus Disiapkan
-
Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi.
-
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari SMP atau sederajat.
-
Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon siswa.
-
KTP Orang Tua/Wali yang sesuai dengan KK.
Lebih jelas untuk hal lain yang belum ada dalam penjelasan ini, silahkan langsung membaca pala file pdf yang sudah kami lampirkan diatas.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:
Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026: Isi Pokok Keputusan Tujuan: Menetapkan Kal
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik
Kepdirjen GTKPG NOMOR 1/B/HK.03.01/2025
Tentang KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU Lat