
Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025
Total 43 Halaman
Aturan Penulisan Ijazah
1. Bahasa dan Format Penulisan
-
Bahasa: Ijazah ditulis dalam Bahasa Indonesia. Dapat diterjemahkan ke bahasa asing bila diperlukan.
Sumber: Halaman 18 & 21
2. Penandatanganan Ijazah
-
Dapat dilakukan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
-
Kepala satuan pendidikan ASN mencantumkan NIP, dan non-ASN menggunakan tanda strip (-).
-
Tidak boleh menulis “Plt.” atau “Pelaksana Tugas” di kolom nama/jabatan.
Sumber: Halaman 13–14
3. Penulisan Data Peserta Didik
-
Mengacu pada data yang telah divalidasi melalui Aplikasi Dapodik.
-
Nama dan identitas diijazah harus sesuai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran dan NISN.
-
Foto peserta didik harus dibubuhkan pada format ijazah.
Sumber: Halaman 12–13
4. Nomor Ijazah Nasional (NIN)
-
Terdiri dari 15 digit:
Kode Negara (1 digit) + Kode Satuan Pendidikan (2 digit) + Tahun Lulus (4 digit) + Nomor Urut Nasional (7 digit) + Check Digit (1 digit)
-
Contoh:
131202500357349
Sumber: Halaman 10
Spesifikasi Kertas Ijazah
-
Ukuran: A4 (21 cm × 29,7 cm)
-
Jenis: HVS
-
Ketebalan: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
-
Warna: Putih polos
-
Format: Sesuai standar dari Kementerian
-
Cetak satu sisi: Tidak dicetak bolak-balik
Sumber: Halaman 18
Catatan Tambahan
-
Proses pencetakan hanya dilakukan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan SPTJM disetujui.
-
Distribusi ijazah tidak boleh dikenai biaya kepada peserta didik.
-
Satuan pendidikan boleh menggunakan dana BOSP untuk biaya pengelolaan ijazah.
Sumber: Halaman 19
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:
Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026: Isi Pokok Keputusan Tujuan: Menetapkan Kal
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik
Kepdirjen GTKPG NOMOR 1/B/HK.03.01/2025
Tentang KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU Lat