Lima Hari Sekolah Tak Ubah Kurikulum yang Sudah Berjalan
Kemendikbud --- Kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018 tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Hamid mengatakan, bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi kegiatan belajar mengajar selama satu hari yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.
“Misalnya di SMP, kalau melaksanakan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga baru pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.
Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan delapan jam sehari disesuaikan dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah yang belum mampu untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap dapat melaksanakan pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5 jam/hari.
Sekolah yang belum siap menerapkan lima hari sekolah tidak dipaksakan untuk langsung melaksanakan di tahun ini. Kesiapan sekolah dinilai oleh dinas pendidikan setempat dan dilaporkan ke Kemendikbud. Penilaian yang dilakukan mencakup sumber daya, akses transportasi, sarana dan prasarana.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, jika sumber daya, akses, sarana dan prasarana di sekolah belum memadai, maka pelaksanaan lima hari sekolah dilakukan secara bertahap.
Ada dua pola yang digunakan dalam menerapkan lima hari sekolah, yaitu pola tunggal dan pola kerja sama. Sekolah yang menggunakan pola tunggal, menyelenggarakan atau mendisain sendiri kegiatan bagi siswa terutama yang fokus pada pembinaan karakter. Sedangkan pada pola kerja sama, pembinaan karakter melibatkan pihak luar yang petunjuk teknis (juknis)nya sedang dirintis dan disusun. (Syafnelly)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola Dapodik di Sekolah
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini menjadi d
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik
Persiapan Validasi SKTP | Validasi JJM Tugas Tambahan Utama 2025
Persiapan validasi SKTP dan JJM tugas tambahan utama dibahas dalam video ini. Terdapat regulasi baru mengenai tugas tambahan untuk guru dengan jam mengajar kurang dari 24 jam. Penekan
TUPOKSI TIM PENDATAAAN DAPODIK
Pendataan dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan hal yang penting dalam pengelolaan data sekolah. Tim pendataan sekolah, yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepala sekolah, waki
Cara Daftar dan Update Data Keanggotaan PGRI
PROSES REGISTRASI/UPDATE DATA KEANGGOTAAN PGRI secara Online Berikut link yang dapat dipergunakan untuk pendaftaran atau update data keanggotaan PGRI.. Baca petunjuknya dibawah ini.