Logo
SMA NEGERI 1 KURIK
Cerdas dengan Ilmu, Mulia dengan Akhlak, Hebat dengan Teknologi, Maju Bersama Menuju Kesuksesan

Pemberitahuan Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan surat resmi Nomor 12482/C/HK.07.00/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025.

Langkah ini bertujuan untuk menuntaskan seluruh proses pengelolaan ijazah secara nasional, terutama bagi peserta didik yang datanya masih belum sinkron pada Sistem Manajemen Ijazah akibat ketidaksesuaian NISN dan NIK.

Pokok Kebijakan:

  1. Batas Waktu Nasional

    • Pengajuan perpanjangan waktu oleh Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK: maksimal 23 November 2025.

    • Penutupan nasional Sistem Manajemen Ijazah: 30 November 2025.

    • Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi perpanjangan penerbitan ijazah.

  2. Verifikasi Faktual

    • Sekolah wajib melakukan verifikasi data peserta didik yang masih residu.

    • Hasilnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan disahkan oleh Dinas Pendidikan.

  3. Penanganan Kasus Residu

    • Peserta didik aktif dengan kendala data dapat diterbitkan ijazah setelah data diperbaiki.

    • Peserta didik tidak ditemukan/fiktif tidak akan diterbitkan ijazah, dan sekolah wajib membuat SPTJM penolakan penerbitan.

  4. Pelaporan Akhir

    • Dinas Pendidikan menyampaikan laporan penyelesaian paling lambat 5 Desember 2025, berisi rekapitulasi peserta yang telah memperoleh ijazah dan daftar residu yang tidak dapat diterbitkan.

  5. Pemantauan dan Evaluasi

    • Direktorat Jenderal PAUD Dasmen dan Pusdatin akan melakukan evaluasi akhir.

    • Sekolah yang tidak menindaklanjuti akan dicatat dalam laporan evaluasi kinerja data pendidikan tahun 2026.

Tujuan Utama:

Menjamin hak peserta didik untuk memperoleh ijazah yang sah, meningkatkan integritas data pendidikan nasional, dan memastikan seluruh proses pengelolaan ijazah berjalan transparan dan akuntabel.

???? Informasi lebih lanjut:

Panduan pengelolaan ijazah dapat diakses melalui laman resmi:
https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kunjungan Istimewa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke ke SMA Negeri 1 Kurik

Sebuah kehormatan dan penghargaan yang teramat tinggi dirasakan oleh keluarga besar SMA Negeri 1 Kurik. Pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, sekolah kita menerima kunjungan istimewa dari Ke

27/08/2026 10:21 - Oleh Administrator - Dilihat 354 kali
APRESIASI SEKOLAH BAGI SISWA BERPRESTASI

SMA Negeri 1 Kurik memberikan apresiasi kepada para siswa yang telah mewakili sekolah dalam berbagai ajang perlombaan hingga tingkat Provinsi Papua Selatan. Penghargaan tersebut disampa

10/08/2026 13:55 - Oleh Administrator - Dilihat 479 kali
Penyuluhan & Pemeriksaan HIV Bagi Siswa Kelas X

Dalam upaya mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung tumbuh kembang remaja yang optimal, SMA Negeri 1 Kurik bekerja sama dengan Puskesmas Kurik menyelenggarakan kegiatan p

23/07/2026 05:56 - Oleh Administrator - Dilihat 170 kali
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Dalam upaya mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Sura

17/07/2026 21:57 - Oleh Administrator - Dilihat 496 kali
Pentingnya Kontribusi Alumni! Yuk, Segera Lengkapi Data di Website Alumni SMA Negeri 1 Kurik

Menyambung Silaturahmi, Membangun Masa Depan SMAN 1 Kurik Assalamu’alaikum Wr. Wb. Halo seluruh alumni SMA Negeri 1 Kurik di mana pun Anda berada! Sebagai bagian dari keluarga be

17/05/2026 07:45 - Oleh Administrator - Dilihat 783 kali