
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:
Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan bentuk lain yang sederajat. Kurikulum ini mulai berlaku tahun ajaran 2025/2026 dan mengutamakan pendekatan pembelajaran mendalam yang kontekstual dan relevan.
Sumber Resmi: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Rujukan Halaman: Lampiran II – Halaman 20–22
Prinsip Umum Kurikulum
[Hal. 20 – Lampiran II]
-
Kurikulum mengacu pada fase perkembangan peserta didik:
-
Fase E: Kelas X
-
Fase F: Kelas XI & XII
-
-
Menekankan integrasi intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
-
Menerapkan prinsip fleksibilitas dan kebermaknaan
Struktur Kurikulum Kelas X (Fase E)
[Hal. 20 – Lampiran II]
Semua peserta didik kelas X wajib mengikuti:
-
Mata Pelajaran Wajib:
-
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-
Pancasila dan Kewarganegaraan
-
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
-
Matematika
-
IPA (terintegrasi: Fisika, Biologi, Kimia)
-
IPS (terintegrasi: Ekonomi, Geografi, Sejarah, Sosiologi)
-
Informatika
-
Seni Budaya / Prakarya
-
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
-
-
Mata Pelajaran Pilihan:
-
Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI)
-
Muatan Lokal (ditentukan oleh pemerintah daerah atau satuan pendidikan)
-
IPA dan IPS dapat disampaikan secara tematik, blok waktu, atau paralel sesuai strategi sekolah.
Alokasi Waktu Kelas X
[Hal. 21 – Tabel 8]
Komponen Pembelajaran | Jumlah JP/Tahun |
---|---|
Mata Pelajaran Wajib | 1.332 JP |
Kegiatan Kokurikuler | 396 JP |
Mata Pelajaran Pilihan/Lokal | 144 JP (opsional) |
Total | 1.728 JP |
Struktur Kurikulum Kelas XI–XII (Fase F)
[Hal. 22 – Lampiran II]
Pada fase F, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat dan arah karier. Kurikulum terdiri atas:
-
Kelompok Mata Pelajaran Wajib
-
Harus dibuka dan diikuti seluruh peserta didik
-
-
Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
-
Sekolah menyediakan minimal 7 pilihan mata pelajaran
-
Peserta didik memilih kombinasi pelajaran yang mendukung pengembangan minat, bakat, dan rencana studi lanjut
-
Sekolah dengan kekhususan seni atau olahraga dapat membuka mata pelajaran khusus sesuai kebutuhan dan potensi peserta didik.
Catatan Penting
[Hal. 22 – Catatan Tambahan]
-
Pembelajaran menggunakan pendekatan mendalam, sesuai konteks lokal dan global
-
Koding dan AI bersifat pilihan, diterapkan jika sumber daya tersedia
-
Sekolah dapat mengembangkan kurikulum tambahan berbasis potensi lokal, nasional, maupun internasional
Unduh Materi Lengkap
Untuk mendukung pemahaman, Anda dapat mengunduh paparan PowerPoint resmi berikut:
Paparan PowerPoint: Struktur Kurikulum SMA 2025 (PPTX)
✅ Penutup
Struktur kurikulum baru jenjang SMA/MA bertujuan memberikan ruang bagi peserta didik untuk berkembang secara utuh dan adaptif. Melalui pendekatan yang fleksibel dan kontekstual, siswa diharapkan menjadi insan yang mampu berpikir kritis, bekerja sama, berintegritas, dan siap bersaing di era global.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik
Kepdirjen GTKPG NOMOR 1/B/HK.03.01/2025
Tentang KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU Lat
JUKNIS PENGOLAHAN NILAI IJAZAH SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024, terdapat perubahan atas Ke
PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2024TENTANGKESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATAPELAJARAN DENGAN SERTI